Defiyan Cori: BPH Migas, Yang Harus Bertanggung Jawab atas Kelangkaan BBM Bukan Pertamina
MIGASNESIA. COM — Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti mulai terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah daerah dan mengumpulkan kinerja BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki izin pengaturan dan pengawasan distribusi BBM nasional.
Dalam siaran pers tertanggal 9 Mei 2026, Defiyan menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya langsung menyalahkan Pertamina jika terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di lapangan.
“BPH Migas adalah Badan Pengatur Hilir Migas. Salah satu tugas dan kewajibannya memastikan pasokan BBM, khususnya yang bersubsidi diterima masyarakat penerima manfaat secara tepat. Sedangkan Pertamina sejak UU Migas 22/2001 hanya sebagai operator,” tegasnya.
Menurut Defiyan, kasus antrean panjang BBM di empat SPBU Kota Palangkaraya pada 8 Mei 2026 bukanlah persoalan baru. Ia menyebut fenomena serupa telah berulang kali terjadi sejak era pemerintahan Joko Widodo tanpa penyelesaian yang jelas.
Oleh karena itu, ia meminta pengawasan terhadap distribusi subsidi BBM diperketat, termasuk melalui razia migas yang sebelumnya pernah dilakukan aparat kepolisian.
Defiyan juga menyampaikan adanya potensi penyimpangan distribusi subsidi BBM akibat ketimpangan harga antara subsidi solar dan non-subsidi, serta kebijakan moneter kuota BBM yang dinilai dapat memicu kelangkaan di lapangan.
“Bisa saja mengaktifkan BBM menjadi pemicu kelangkaan atau ketidaktepatan penerima manfaat yang akhirnya menyebabkan antrean panjang BBM. Motif ini perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” katanya.
Ia memaparkan bahwa alokasi subsidi tenaga surya tahun 2023 naik dari 15,1 juta kiloliter pada tahun 2022 menjadi 17 juta kiloliter atau meningkat 12,58 persen. Sementara total pagu subsidi dan konservasi energi pada tahun 2025 masih mencapai Rp498,8 triliun.
Namun di sisi lain, pemerintah justru menurunkan kuota subsidi BBM pada tahun 2026. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter dan subsidi solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, mulai 1 April 2026 pemerintah juga memberlakukan pembatasan harian maksimal 50 liter untuk kendaraan pribadi.
Defiyan menilai kenaikan subsidi energi dari Rp208,9 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp339,6 triliun pada tahun 2023 atau meningkat Rp130,7 triliun harus diikuti dengan pengawasan distribusi yang lebih ketat dan transparan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada pekerja SPBU atau kasus individu semata.
“Tidak akan selesai hanya dengan memenjarakan oknum petugas SPBU yang hanya menjadi pekerja. BPH Migas harus mengelola hilir migas secara efektif dan efisien kepada para pengusaha pemilik SPBU,” ujarnya.
Defiyan juga menilai pengendalian distribusi BBM tidak tepat jika sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, katanya, Polri tidak memiliki kewenangan menentukan alokasi dan pendistribusian kuota BBM di tiap wilayah.
Meski begitu, Polri tetap dapat melakukan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi di lapangan.
Dalam keterangannya, Defiyan mengingatkan bahwa kewenangan BPH Migas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang telah diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018.
Ia pun meminta Prabowo Subianto memastikan pelayanan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan baik sesuai semangat Asta Cita pemerintahannya.
“Kelangkaan BBM tentu akan membuat resah bahkan mengganggu stabilitas perekonomian. Hal ini tentu tidak menyukai Presiden Prabowo Subianto yang serius menjalankan visi-misi Asta Citanya,” tutupnya. (Y)


