MIGASNESIA– Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Adapun penerima maanfaatnya adalah Samin Tan yang telah merugikan negara Rp 8 triliun.
Meski demikian, menurut pendapat Direktur Center For...
Oleh: Salamuddin Daeng
Sejauh mata memandang di Indonesia Timur, di Sumatera, dan Jawa, eksploitasi sumber daya alam berlangsung masif. Tambang-tambang...
Saudi Aramco Mencapai Kemajuan Signifikan Dalam Rencana Produksi Gasnya
MIGASNESIA.COM - Saudi Aramco telah mengumumkan pencapaian kemajuan signifikan dalam rencananya...
Perusahaan Italia Eni Siap Garap Dua Proyek Gas Lepas Pantai Indonesia
ENERGYWORLD.CO.ID - Perusahaan Italia Eni siap mengambil keputusan investasi final...