MIGASNESIA — Ia berdetak dengan ritme komputer server yang bertebaran di seluruh dunia. Ditenagai oleh kode-kripto yang rumit, ia menjanjikan kebebasan dan kekayaan di luar kendali bank sentral. Namun di balik kilau janjinya, tersembunyi rimba raya tanpa hukum. Cryptocurrency, aset yang lahir dari semangat desentralisasi, kini berhadap-hadapan dengan tuntutan yang paling sentral perlindungan konsumen.
Pagi itu, 24 Desember 2025, bukan hanya tentang rencana liburan. Pengumuman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejutkan pusat gravitasi investasi digital di Indonesia. Daftar putih resmi keluar. Dua puluh sembilan nama, termasuk Tokocrypto, tercatat sebagai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) atau calon penyelengganya yang sah. Platform di luar daftar itu bukan sekadar ilegal. Mereka adalah zona bahaya pidana.
Inilah garis batas baru. Setelah perpindahan pengawasan dari Bappebti pada 10 Januari 2025, kripto tak lagi sekadar komoditas. Ia kini berstatus aset keuangan digital, berada di bawah rezim ketat OJK. Dan regulator menarik senjata paling tajam, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Bayangkan ancaman itu. Menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin bisa berakhir di sel penjara. Minimal lima tahun. Maksimal sepuluh tahun. Denda mengintai dari angka Rp1 miliar hingga Rp1 triliun. Pasal 304 UU P2SK itu bukan lagi gertakan. Ia adalah penanda era baru, di mana main gelap di pasar kripto bukan lagi risiko kerugian, tetapi risiko kehilangan kemerdekaan.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pertukaran ilegal,” kata Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, dengan tegas menanggapi kebijakan OJK. “Keberadaannya merugikan konsumen dan meningkatkan kepercayaan terhadap industri.”
Bagi Calvin, daftar putih itu bukan sekedar daftar. Ia adalah batu pertama fondasi kepercayaan. Ia memberikan kepastian hukum sekaligus perisai bagi masyarakat yang sering bingung membedakan platform yang bonafid dari yang penuh jebakan. Ia mengakui, industri ini membutuhkan ruang untuk tumbuh, tetapi pertumbuhan yang besar tanpa perlindungan hanya akan menuai bencana.
“Regulasi yang jelas, inovatif, dan terbuka terhadap hasil kajian akan membantu menciptakan ekosistem yang aman,” tambahnya.
<span;>Namun, perubahan gelombang ini tidak hanya datang dari regulator. Di ruang lain, di jantung salah satu organisasi Islam terbesar di negeri ini, sebuah diskusi tak biasa sedang berlangsung. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah membedah teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin. Ini bukan fatwa. Ini adalah kajian ilmiah yang kritis, sebuah upaya untuk memahami gelombang baru ini secara utuh, tanpa sikap terburu-buru atau ikut arus buta.
Muhammadiyah melihat, ini bukan sekadar tren. Ini adalah perkembangan teknologi yang harus berhadapan dengan ilmu pengetahuan, termasuk mempertimbangkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Pendekatan hati-hati ini justru disambut positif oleh pelaku industri.
Calvin menilai kajian semacam itu penting. “Dialog dari berbagai perspektif, termasuk aspek sosial, hukum, dan keagamaan, dapat menyuburkan literasi masyarakat,” jelasnya. Ruang diskusi berbasis penelitian, katanya, adalah vaksin terbaik melawan janji yang berputar dan skema berkedok kripto yang hanya menjanjikan hasil yang tidak wajar.
Peringatan OJK jelas. Masyarakat harus jeli. Cocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar resmi. Waspadai tautan tidak resmi, domain yang mirip, atau promosi di media sosial yang mengarah ke platform yang tidak dikenal. OJK tidak hanya mengawasi bursa, tetapi juga infrastruktur di belakangnya, kliring, kustodian, tempat penyimpanan aset. Pengawasan menyeluruh itu bertujuan tunggal, membangun transparansi dan tata kelola yang kuat.
Kini, ladang emas digital mulai dipagari hukum. Langkah tegas OJK dan respons kritis dari elemen masyarakat seperti Muhammadiyah menandai satu hal. Petualangan mencari rejeki di dunia kripto tak lagi bisa dilakukan dengan semangat koboi. Ia membutuhkan kewaspadaan, literasi, dan pijakan pada platform yang sah. Di hutan belantara yang dulunya pembohong, sekarang ada jalan setapak yang diberi tanda. Mengabaikannya, bukan hanya risiko kehilangan harta, tetapi juga kebebasan. Era main aman telah dimulai. |WAW-JAKSAT/mgs


