spot_img
spot_img
BerandaMigasPotensi Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar, CBA Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan...

Potensi Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar, CBA Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Skandal Migas Kota Bekasi

Potensi Kerugian Negara Capai Rp278 Miliar, CBA Desak Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Skandal Migas Kota Bekasi

MIGASNESIA.COM – Sorotan terhadap dugaan skandal migas di Kota Bekasi kembali mencuat. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada tahap wacana, apalagi jika menyangkut potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Idealnya, aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar perkara sektor energi daerah yang rawan menjadi ladang rente. Skandal migas Kota Bekasi jangan sampai dibiarkan,” ujar Uchok, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, langkah penghematan anggaran akan kehilangan makna jika praktik korupsi di daerah tidak disentuh secara serius.

“Bakal percuma kalau anggarannya diefisiensikan tapi praktik korupsinya dibiarkan, apalagi sampai dipetieskan,” tegasnya.

CBA menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang disebut telah melakukan ekspos perkara ke tingkat kejaksaan tinggi hingga pusat. Namun, publik dinilai menunggu realisasi konkret, bukan sekadar proses administratif.

“Sesuai janji Kejari, proses hukum akan ditindaklanjuti pada 2026 setelah penyelidikan dilakukan pada 2025. Maka kita menunggu janjinya itu,” jelas Uchok.

Kritik CBA tak lepas dari sorotan terhadap kinerja PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, badan usaha milik daerah yang bergerak di sektor energi.

Perusahaan tersebut melaporkan setoran dividen sebesar Rp1,7 miliar pada 2024. Namun laporan keuangan audited menunjukkan kondisi yang dinilai belum sepenuhnya sehat. Meski mencatat laba Rp4,6 miliar, perusahaan masih dibebani saldo rugi akumulasi Rp1,62 miliar dan tidak memiliki investasi permanen.

Dalam standar akuntansi pemerintahan, kondisi tersebut seharusnya menjadi catatan serius sebelum pengakuan pembagian laba. CBA menilai, klaim keberhasilan setoran dividen berpotensi menjadi alat pencitraan fiskal jika tidak ditopang fundamental keuangan yang kuat.

Uchok juga mengingatkan soal penyertaan modal daerah yang dinilai tidak sebanding dengan pengembalian yang diterima pemerintah. Berdasarkan audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas telah mencapai Rp3,1 miliar—Rp400 juta pada 2009 dan Rp2,7 miliar pada 2010.

Sementara itu, setoran dividen dinilai relatif kecil. Pada 2023 hanya Rp300 juta dan pada 2024 naik menjadi Rp1,1 miliar, angka yang disebut belum mencerminkan potensi bisnis sektor migas.

Isu paling serius muncul dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. CBA menduga terdapat potensi kerugian negara dalam jumlah besar dari skema bisnis tersebut.

Perusahaan mitra disebut memperoleh USD 348 ribu atau sekitar Rp5,1 miliar per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama 54 bulan produksi, total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan,” tegas Uchok.

Desakan CBA menguat setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Mohamad Kerry Adrianto Riza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dan subholding serta KKKS periode 2018–2023.

CBA menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk memperluas penyidikan terhadap dugaan kasus lain yang memiliki keterkaitan jaringan bisnis, termasuk proyek kerja sama PT Migas Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.

Uchok bahkan menyebut perusahaan tersebut patut dicurigai sebagai entitas cangkang karena terafiliasi dengan berbagai kepemilikan luar negeri yang pernah terseret skandal keuangan global.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Migas Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait tudingan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam memastikan tata kelola sektor energi daerah berjalan transparan dan akuntabel. (Ys)

spot_img

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini