Jakarta, GEO ENERGI– Ketika mengumumkan kenaikan harga BBM, Plt Dirjen Migas menyampaikan ke media bahwa usulan Pertamina untuk harga Premium adalah Rp 8.200/ltr. Namun Pemerintah menetapkan Rp 7.300/ltr,
Menurut Pengamat dari Puskepi, Sofyano Zakaria, Senin, (30/3) bahwa harga yang diusulkan Pertamina tentunya harga keekonomian dan harga Pasar . Sedangkan harga yang ditetapkan Pemerintah juga harga keekonomian karena Premium sudah tidak disubsidi Pemerintah.
Lalu, lanjut Sofyano, “Jadi siapa yang menanggung selisih harga itu? Pertaminakah atau Pemerintahkah? Sepertinya ada yang disembunyikan.”
Masalah ini jadi menarik ungkap Sofyano karena Plt Dirjen Migas menyampaikan ke publik tentang harga usulan Pertamina itu. Harga Inilah yang digarisbawahi dan menjadi sorotan publik. Artinya, Pemerintah harus transparan menjelaskan tentang selisih harga antara harga Premium usulan Pertamina dengan harga yang ditetapkan Pemerintah. (PAM)