Alhasil, permasalahan tersebut kembali dibahas dalam rangkaian acara diskusi bersama beberapa media pers hari ini di Dapur Selera, Tebet, Jakarta Selatan. “Saat ini, Kota Samarinda telah dikapling oleh 52 usaha pertambangan yang meninggalkan lubang bekas tambang tanpa ada penanggulangan,” ucap Maretha Sari selaku Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur, Rabu (25/3).
Meski peraturan perundangannya sangat jelas, ternyata masih sangat lemah dalam penindakan tegas untuk perusahaan tambang setempat, sehingga perusahaan tersebut terus menerus mencari celah guna melakukan pelanggaran.
“Sebenarnya sejak bulan Januari lalu, kami bersama Gerakan Samarinda Menggugat Pemerintah Kota Samarinda, Walikota Samarinda, Menteri ESDM, Gubernur Kaltim dan DPRD Samarinda terkait dengan banyaknya korban yang meninggal akibat bekas lubang tambang,” jelas Maretha Sari. “Ironisnya, semua korban tersebut adalah anak kecil,” tambahnya.
“Pertama kami sudah melayangkan surat pertanyaan mengenai kinerja kepolisian, DPR RI, Komnas Anak dan KPAI tentang kasus anak yang meninggal di lubang tambang. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya langkah kami selanjutnya adalah menggalang dukungan publik melalui petisi yang di mana, kami meminta agar pemilik perusahaan lubang tambang batubara di Samarinda, dihukum,” tutupnya. (NAA)