
Jakarta, GEO ENERGI – Kebijakan Kementerian ESDM terkait PLTU Batubara mulut tambang harus disinergikan dengan kebijakan kementerian lain (Kementerian LHK, KemenPuPera, Kemenaketrans, Kemendag dan Kemen PDTT) seperti pembangunan 20 kota otonom di luar pulau Jawa-Bali dengan mempertimbangkan lokasi kota tersebut dekat dengan lokasi PLTU batubara mulut tambang guna menjamin ketersediaan pasokan energi untuk mengembangkan pusat-pusat ekonomi baru tersebut dalam jangka panjang dan efisiensi biaya investasi transmisi.
Saat ini ada sekitar 33 perusahaan pertambangan batubara di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). “Pengerjaan mulut tambang akan sangat efektif. Kami pun senang, karena hanya makan satu tempat,” ujar Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di acara diskusi Energi Kita, di Bumbu Desa, Jakarta, Minggu (22/3).
Batubara merupakan sumber energi primer dunia (hampir 40%) untuk pembangkit listrik. Dari hal tersebut, pemerintah juga diharapkan konsisten mengurangi ekspor batubara untuk mejaga ketahanan energi Indonesia di masa datang.
“Ini menjadi penting untuk mempertegas nilai jual domestik. Masalah perizinan yang menyangkut lingkungan dan kehutanan, pasti kami akan kami sesuaikan,” tutupnya. (NA)